JAKARTA, Kabarbetawi.com – Para pakar mengatakan sudah waktunya Betawi melakukan rekonstruksi dirinya dan membranding paradigma baru untuk mengejar ketertinggalan. Salah satu rekonstruksi itu adalah membentuk Lembaga Adat.
“Kita tahu bahwa sebagai masyarakat adat, secara kelembagaan Betawi belum memilikinya padahal usianya sudah 496 tahun” kata H. Oding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (24/06/2023).
Penggagas Majelis Kaum Betawi inipun mengatakan bahwa dalam Kongres yang diselenggarakan pada 9-10 Juni 2023 melalui perjuangan yang melelahkan dan menguras energi sekitar 11 bulan sejak Agustus 2022 lalu, sampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah kita telah sepakat membentuk lembaga adat yang kita namakan Majelis Kaum Betawi. Dan ini merupakan anugerah dari Allah SWT bagi Kaum Betawi” tegas H. Oding.
Secara khusus H. Oding juga menyampaikan terimakasihnya kepada Pj. Gubernur Heru Budi Hartono yang telah mendukung penuh dan memfasilitasi sehingga lembaga adat ini menjadi kenyataan.
“Kita sangat berterimakasih kepada Pj. Gubernur bapak Heru Budi Hartono yang sangat mendukung sekaligus memfasilitasi sehingga lembaga adat Majelis Kaum Betawi ini menjadi kenyataan” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
“Pembukaan Kongres Kaum Betawi di Balai Agung Balaikota Provinsi DKI ini dibuka oleh Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan dihadiri oleh 99 % tokoh-tokoh Betawi. Demikian pula Kongresnya juga dihadiri oleh 120 % pimpinan ormas Betawi. Baik yang tercatat maupun yang baru dilahirkan” paparnya.
Untuk mencapai cita-cita kaum Betawi, dirinya menyebutkan bahwa sekarang ini tengah di godok beberapa hal seperti;
1. Perda Pemajuan Budaya Betawi yang rancangannya telah final dan Insya Allah tahun 2023 ini akan disahkan. Dalam salah satu Pasalnya tercantum tentang Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi
2. RUU Daerah Khusus Jakarta yang di dalam pasalnya telah tercantum tentang posisi kaum Betawi dengan adat istiadat dan budayanya sesuai dengan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Saat inilah sesungguhnya masa depan orang Betawi ditentukan” pungkas H. Oding.
*(LI)