JAKARTA, Kabarbetawi – Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) Tahyudin Aditya menanggapi rencana perubahan Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Tahyudin, pada prinsipnya masyarakat Betawi menginginkan dalam proses tersebut pemerintah harus melibatkan masyarakat Betawi. Sehingga perubahan Undang-Undang nantinya berpihak pada masyarakar Betawi, sebagai masyarakat inti Jakarta.
“Harkat masyarakat Betawi harus ikut terangkat seiring perubahan status Jakarta dari ibu kota negara menjadi kota global pusat ekonomi,” ujar Tahyudin pada wartawan, Jum’at (22/09/2023).
Tahyudin mengatakan, pemerintah pusat hendaknya mengikut sertakan masyarakat inti Betawi dalam proses perubahan Jakarta sebagai kota perekobomian global. Salah satunya dengan melibatkan dalam penyusunan Undang-Undang dan pembangunan Jakarta ke depan.
“Memngembalilan harkat masyarakat Betawi untuk terlibat secara masif dalam pembangunan Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota” kata Tahyudin.
Seperti diketahui, Pemerintah akan menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Melalui unggahan akun Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan nantinya akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, ” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ. Perubahan tersebut tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Dia menjelaskan dalam UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, ” tambahnya. *(LI)