JAKARTA, Kabarbetawi – DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) desak Penegak Hukum RI segera bongkar dan tangkap dalang SKANDAL “MK GATE” yang telah membuat morat marit tatanan hukum NKRI. Dalang Perekayasa terbitnya SK MK no. 90/puu/XXI/2023 itu jelas sudah membuat kegaduhan dan penghinaan kepada Supremasi Hukum di RI. Seperti diketahui bahwa berkat skandal SK MK No 90 yang kontraversial itu berhasil loloskan putra sulung Presiden RI Joko Widodo Gibran Rakabuning Raka jadi Cawapres Prabowo Subianto dan juga telah berhasil melahirkan SK MKMK No: 2/MKMK/L/11/2023 surat pemecatan dengan tidak hormat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) H. Moh. Ismail, SH, MH yang didampingi Sekjen DPP GPSH Drs. H. Hasan Basri, SH, MH untuk meninjau terbitnya keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memecat dengan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman Selasa (7/11/2023) di Jakarta.
Dari catatan redaksi beberapa bulan lalu (14/09/2023) DPP GPSH juga telah keluarkan penyataan yang berisi protes dan meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya.
Selanjutnya tetkait Skandal “MK GATE” ini DPP GPSH keluarkan petnyataan sbb:
1. Bahwa Pelanggaran berat kode etik MK yang dilakukan Anwar Usman sesuai amar putusan MKMK : No. 2/MKMK/L/11/2023 fakta hukum sudah sah terbukti.
2.Bahwa masyarakat belum puas jika aktor intelektual/dalang sesungguhnya yang mengakibatkan Ketua MK melakukan pelanggaran kode etik berat belum menyentuh hukum.
3. Bahwa DPP GPSH tetap konsisten mengawal tegak lurus terhadap nilai nilai Kebenaran yang bersumber dari Keadilan sebagai negara yang menjunjung tinggi Demokrasi, Pancasila dan UUD’45.
4. Bahwa momentum ini hendaknya bisa dijadikan titik tolak perbaikan NKRI agar dapat jadi contoh Negara Demokrasi yang beradab, beretika, bermoral, yang bersumber dari budaya Indonesia.
5. Bahwa peran DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) hendaknya dapat menangkap keinginan terhadap masyarakat telah terjadinya pelanggaran kode etik berat ini. DPR RI menuntut representasi kepedihan hati nurani rakyat yang telah tercabik-cabik penyalah gunaan kekuasaan untuk kepentingan keluarga dan kelompok. Karena secara jelas dan terang menderang persekongkolan melalui Skandal MK Gate telah merugikan Rakyat NKRI, Bangsa dan Negara.
6. Bahwa apabila Skandal MK Gate ini tidak dibongkar maka betapa terancamnya NKRI. Padahal NKRI ini telah lahir atas perjuangan para Funding Father dengan mengorbankan nyawa dan harta. Untuk meneruskan cita-cita tokoh pendiri bangsa maka dibutuhkan pemimpin negri yang memiliki visioner untuk isi kemerdekaan dalam mensehjaterakan rakyat.
7. Bahwa oleh karena itu mulai dari DPR RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut kasus ini setuntas tuntasnya tanpa pandang bulu. *(LI)