JAKARTA | Kabar Betawi– Humas Ruang Lingkungan Hidup Manusia (RUHMAN), Haris Fadhillah menyampaikan pada Minggu, (30/06/2024). “Dalam kehidupan bernegara seharusnya pembagunan yang dilakukan oleh pemerintah harus seiring dengan pada prinsip-prinsip nilai yang tertuang dalam PANCASILA UU dalam perencanaan maupun perumusan perundang-udangan” Ujar Haris.
Sehubungan dengan ini kami menilai dengan adanya perencanaan pembangunan tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) 500 Kv, Kami selaku himpunan pemerhati lingkungan hidup bagi manusia menilai Kepala dinas terkait serta pemerintah provinsi DKJ dalam hal ini tergesa-gesa serta tidak mengikut sertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan. tegas Haris.
Mengenai dampak lingkungan yang di sebabkan sutet tegangan tinggi 500 kv, Kami mengkaji ulang keputusan gubernur nomor 777 tahun 2022 tentang dampa-dampak lingkungan yang disebabkan oleh radiasi tinggi yang menyebabkan dampak serius bagi ruang hidup manusia atau masyarakat sekitar.
Berdasakan hal tersebut kami selaku pemerhati lingkungan RUHMAN (Ruang Hidup Manusia) telah melakukan kajian-kajian yang mendalam terhadap diselengarakannya pembanguan sutet 500 kv tersebut maka kami menuntut hal sebagai berikut :
1. Mendesak gubernur DKJ mencabut surat keputusan nomor 777 tahun 2022.
2. Mendesak Gubernur DKJ mencabut serta mengkaji betul-betul tentang surat keputusan 777 tahun 2022.
3. Mendesak walikota Jakarta utara memaparkan dan memberikan penjelasan kepada kami serta masyarakat yang terdampak tentang di selengarakan nya kegiatan pembangunan sutet 500kv.
4. Membatalkan proyek sutet 500 kv di wilayah Jakarta Utara.
“Sebagai pemerhati lingkungan hidup layak dengan ini RUHMAN selaku sosial kontrol bagi masyarakat, memiliki peranan dan tanggung jawab dalam hal menyadarkan dan penyambung lidah dari pada masyarakat.
RUHMAN rencananya akan melakukan aksi membagikan selebaran terkait penolakan proyek sutet diwilayah warakas, tanjung priok Jakarta Utara, ” tutup Haris Fadhillah.