JAKARTA, KABARBETAWI.COM – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji dengan mengajak istrinya, Rustini, dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Aktivis NCW, Donny Manurung, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Menurutnya, praktik serupa telah berlangsung sejak tahun 2022. Donny mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporannya ke KPK.
“Ternyata bukan hanya di tahun 2024, tetapi pada tahun 2022 dan 2023 juga, Cak Imin membawa istrinya sebagai bagian dari Timwas Haji,” ujar Donny di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti-bukti yang dibawanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami sudah mengumpulkan beberapa data, termasuk dokumen Timwas Haji tahun 2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, serta draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga saat ini belum diunggah,” tambahnya.
Selain itu, Donny juga menyertakan bukti berupa visa yang menunjukkan Rustini terdaftar sebagai petugas pengawas haji. “Visa tersebut jelas mencantumkan keterangannya sebagai pengawas haji,” lanjut Donny.
Donny berharap agar KPK segera memanggil Cak Imin untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Ia menekankan bahwa anggaran yang digunakan untuk memberangkatkan Timwas Haji berasal dari dana negara, yang jumlahnya tidak sedikit.
“Satu tim pengawas haji dibiayai negara dengan anggaran sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat per orang. Ini adalah jumlah yang sangat besar, dan ada potensi kerugian negara di sini,” pungkas Donny.